Kriminal
Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH (SN) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Jumaidi menegaskan, tidak ada narapidana koruptor yang menerima remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-72 tahun ini.
“Tidak ada narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi yang menerima remisi di Hari Kemerdekaan tahun ini,” kata Lalu Jumaidi di kantornya.
Menurut Lalu Jumaidi, tahun ini pihaknya mengusulkan seluruh penghuni Lapas Praya mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM, namun yang disetujui hanya 159 orang.
“Semua narapidana dari seluruh kasus termasuk yang divonis korupsi kita usulkan mendapat remisi, tetapi tidak satupun diantara para koruptor itu disetujui mendapat pengurangan masa tahanan (remisi),” pungkas Lalu Jumaidi.Lalu Jumaidi menjelaskan, saat ini Lapas Praya terdapat 8 orang penghuni Lapas yang divonis karena kasus korupsi. Namun, mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Syarat untuk mendapat remisi itu kan harus membayar denda dan biaya ganti rugi, sementara para koruptor ini tidak membayar denda dang anti rugi, makanya tidak mendapat remisi,” ulas Jumaidi.
Lapas Praya: Tidak Ada Koruptor Terima Remisi
Lalu Jumaidi |
“Tidak ada narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi yang menerima remisi di Hari Kemerdekaan tahun ini,” kata Lalu Jumaidi di kantornya.
Menurut Lalu Jumaidi, tahun ini pihaknya mengusulkan seluruh penghuni Lapas Praya mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM, namun yang disetujui hanya 159 orang.
“Semua narapidana dari seluruh kasus termasuk yang divonis korupsi kita usulkan mendapat remisi, tetapi tidak satupun diantara para koruptor itu disetujui mendapat pengurangan masa tahanan (remisi),” pungkas Lalu Jumaidi.Lalu Jumaidi menjelaskan, saat ini Lapas Praya terdapat 8 orang penghuni Lapas yang divonis karena kasus korupsi. Namun, mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Syarat untuk mendapat remisi itu kan harus membayar denda dan biaya ganti rugi, sementara para koruptor ini tidak membayar denda dang anti rugi, makanya tidak mendapat remisi,” ulas Jumaidi.
Via
Kriminal
Posting Komentar