Hukum
Kriminal
Lombok Tengah
Direktur Marketing Kembalikan Uang Hasil Korupsi Perusda
LOMBOK TENGAH (SN) - Setelah ditahan, Direktur Marketing dan Operasional PT Perusda Lombok Tengah Bersatu (LTB), Abdul Karim akhirnya mengembalikan uang hasil dugaan korupsi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada PT Persuda LTB.
Pengembalian kerugian negara itu diserahkan istrinya, Mutia Sakina didampingi kuasa hukumnya kepada Kasi Pidsus Kejari Loteng sebesar Rp 100.450.000. “Uang ini akan kita jadikan barang bukti nanti di persidangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri.
Kemudian, untuk kedua tersangka lainnya belum ada informasi soal pengembalian uang Persuda tersebut. Hanya saja, Direktur Keuangan, Zahrun Arbaidi akan menyerahkan aset Perusda yakni mesin bata ringan tersebut. Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penyitaan.
Kemudian, selain Abdul Karim yang telah mengembalikan uang Perusda tersebut, beberapa saksi pun ada yang telah mengembalikan. Pengembalian dilakukan karena merasa telah menerima aliran dana perusda. Pengembaliannya pun bervariasi, ada yang Rp 3,5 juta, Rp 11,4 juta, Rp 11,800 juta dan Rp 20 juta. “Bagi yang merasa telah menerima aliran dana Perusda, agar segera mengembalikan uang tersebut,” imbuhnya.
Kemudian, berkas kasus dugaan korupsi perusda Loteng bersatu ini sudah mencapai 80 persen. Saksi ahli dari BPK RI pun sudah datang dan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas. “Pemeriksaan terhadap tersangka sudah tuntas. Sehingga, Januari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tungkasnya. (D)
Via
Hukum
Posting Komentar