Kriminal dan Hukum
Polisi Lombok Tengah Masih Buru Komplotan Curanmor
NURANIRAKYATNEWS - Petugas Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berupaya melakukan pengejaran terhadap komplotan dari pengungkapan kasus pencurian 24 kendaraan roda dua yang diamankan pada Jumat (5/1) pagi, di wilayah wilayah Beleka, Kecamatan Praya Timur.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilur Rochman yang dihubungi wartawan mengatakan, pengejaran dilaksanakan karena muncul indikasi masih ada keterlibatan sejumlah pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
“Yang jelas kasus ini masih berlanjut, ada dugaan peran tersangka lain yang masih berkeliaran. Mereka sudah kita petakan dan dalam waktu dekat akan kita tangkap,” kata Kholilur.
Meskipun enggan membeberkan identitas para pelaku yang masuk dalam daftar pengejarannya, namun Kholilur menegaskan bahwa identitas dan peran dari anggota komplotan pencurian ini pastinya sudah di kantong anak buahnya.
“Tunggu saja, kalau ada hasil perkembangan akan kita sampaikan. Yang jelas anggota kami tidak akan diam untuk mengejar para tersangka lain,” ujarnya.
24 kendaraan roda dua berbagai jenis ini diamankan petugas kepolisian dari enam pelaku asal Lombok Tengah. Secara keseluruhan, barang bukti ditemukan petugas dari rumah para pelaku.
Enam pelaku yang dua diantaranya diketahui masih berusia dibawah umur, antara lain berinisial DS (21), MH (16), RS (17), SU (21), SB (25), dan MR (18).
Untuk pelaku yang masih dibawah umur, penanganannya akan disesuaikan dengan proses hukum peradilan anak. Sedangkan untuk pelaku lainnya, diganjar dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Lebih lanjut, dalam kesempatannya Kholilur mempersilakan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepanjang tahun 2017, terutama untuk wilayah Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Kota Mataram, diharapkan untuk merapat ke Mapolres Lombok Tengah.
“Mungkin saja diantara barang bukti yang kita amankan ini ada kendaraannya, silahkan dicocokkan, langsung saja datang ke kantor,” katanya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil mengamankan 24 kendaraan roda dua (sepeda motor) yang diduga hasil curian pada Jumat 5 Januari 2018 di wilayah Beleka, Kecamatan Praya Timur, adalah hasil pengembangan tangkapan pada 31 Desember 2017.
Saat ini, berbagai jenis kendaraan roda dua yang diduga hasil curian sepanjang tahun 2017 di wilayah Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Kota Mataram, itu telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah bersama dengan enam pelaku.
Para pelaku yang diamankan bersama barang bukti antara lain berinisial DS (21), MH (16), RS (17), SU (21), SB (25), dan MR (18). Dua diantaranya diketahui masih berusia dibawah umur.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilur Rochman yang dihubungi wartawan mengatakan, pengejaran dilaksanakan karena muncul indikasi masih ada keterlibatan sejumlah pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
“Yang jelas kasus ini masih berlanjut, ada dugaan peran tersangka lain yang masih berkeliaran. Mereka sudah kita petakan dan dalam waktu dekat akan kita tangkap,” kata Kholilur.
Meskipun enggan membeberkan identitas para pelaku yang masuk dalam daftar pengejarannya, namun Kholilur menegaskan bahwa identitas dan peran dari anggota komplotan pencurian ini pastinya sudah di kantong anak buahnya.
“Tunggu saja, kalau ada hasil perkembangan akan kita sampaikan. Yang jelas anggota kami tidak akan diam untuk mengejar para tersangka lain,” ujarnya.
24 kendaraan roda dua berbagai jenis ini diamankan petugas kepolisian dari enam pelaku asal Lombok Tengah. Secara keseluruhan, barang bukti ditemukan petugas dari rumah para pelaku.
Enam pelaku yang dua diantaranya diketahui masih berusia dibawah umur, antara lain berinisial DS (21), MH (16), RS (17), SU (21), SB (25), dan MR (18).
Untuk pelaku yang masih dibawah umur, penanganannya akan disesuaikan dengan proses hukum peradilan anak. Sedangkan untuk pelaku lainnya, diganjar dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Lebih lanjut, dalam kesempatannya Kholilur mempersilakan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepanjang tahun 2017, terutama untuk wilayah Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Kota Mataram, diharapkan untuk merapat ke Mapolres Lombok Tengah.
“Mungkin saja diantara barang bukti yang kita amankan ini ada kendaraannya, silahkan dicocokkan, langsung saja datang ke kantor,” katanya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil mengamankan 24 kendaraan roda dua (sepeda motor) yang diduga hasil curian pada Jumat 5 Januari 2018 di wilayah Beleka, Kecamatan Praya Timur, adalah hasil pengembangan tangkapan pada 31 Desember 2017.
Saat ini, berbagai jenis kendaraan roda dua yang diduga hasil curian sepanjang tahun 2017 di wilayah Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Kota Mataram, itu telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah bersama dengan enam pelaku.
Para pelaku yang diamankan bersama barang bukti antara lain berinisial DS (21), MH (16), RS (17), SU (21), SB (25), dan MR (18). Dua diantaranya diketahui masih berusia dibawah umur.
Posting Komentar