Ekonomi
Lombok Tengah
DPMPTSP Loteng Diduga ‘Kongkalikong’ Terkait Indomaret Kekere
Lombok Tengah (SN) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah mengaku telah memberikan izin atas keberadan Indomaret di Dusun Kekere Kelurahan Semayan, Praya. Ironisnya, DPMPTSP memberikan izin setelah Indomaret beroperasi.
Kepala DPMPTSP Loteng, Ir H Winarto mengatakan, pihaknya sudah memberikan izin terhadap keberadaan Indomaret di dusun Kekere sejak tanggal 21 Februari 2018. “Kemarin (Rabu red) saya sudah tandatangan izinnya,” ujar Winarto.
Tapi, ironisnya izin dikeluarkan setelah Indomaret beroperasi cukup lama. Sehingga ketika disinggung, yang seharusnya didahulukan, beroperasi lebih dulu atau izin. Ia katakan seharusnya izin yang didahulukan. Tapi tegas Winarto, terhadap persoalan Indomaret di Kekere itu pihaknya sudah memberikan teguran, bahkan sampai teguran ke III untuk tidak melakukan aktivitas, sebelum mengurus izin terlebih dahulu. Apalagi, ketika itu ada gejolak yang terjadi di masyarakat. “Kalau kami sudah lakukan tupoksi dengan memberikan teguran,” ucapnya.
Perlu diketahui jelas Winarto, teguran itu pun ia tembuskan ke Sat Pol PP selaku penegak Perda dan Perbup. Ketika ditanya, lantas siapa yang melakukan pembiaran, ia tak menjawabnya. “Harus juga diketahui izin itu kami berikan atas dasar ada pencabutan dokumen keberatan warga terhadap keberadaan Indomaret. Artinya, warga telah setuju dengan adanya Indomaret itu,” tandasnya.
Sementara, Anggota DPRD Loteng, H Ahmad Supli, SH mengatakan, statmen kepala DPMPTSP itu sudah ngaco. Jelas-jelas mengakui izin harus dikeluarkan lebih dulu, baru boleh membangun, apalagi sampai-sampai telah beroperasi baru memberikan izin. “Kalau tidak ada kongkalikong tidak mungkin DPMPTSP mempertahankan keberadaan Indomaret itu,” ucapnya.
Untuk itu, ia memita aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan ini. Jangan-jangan ada dugaan praktik tidak benar dalam pemberian izin tersebut. “Jangan seenaknya buat aturan,” ujarnya.
Tidak hanya itu keberadaan Indomaret tersebut sudah melanggar Perda RPJMD tentang menumbuhkan wirausaha baru. Tapi ini malah terbalik dengan visi dan misi pemerintah daerah, yakni malah membunuh wirausaha lama. Bahkan, rumus apa pun yang akan dipakai, pasti akan membunuh wirausaha yang ada disekitarnya. “Jadi kami minta sebaiknya ditutup saja,” tegasnya. |dk
Via
Ekonomi
Posting Komentar