Anggaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan Pasar Kopang Masih Kurang
NURANIRAKYATNEWS - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lombok Tengah (Loteng) bersama tim apresel sudah melakukan pengumuman hasil penilaian tanah dan bangunan kepada masyarakat pemilik lahan yang terkena danfak pembangunan pasar Modern Kopang di Desa Kopang Rembige Lombok Tengah.
Hal itu dilakukan untuk menyampaikan jumlah ganti rugi yang akan diterima oleh sekitar delapan warga yang lahanya akan digunakan dalam melakukan pembangunan itu.
"Luas lahan yang masih milik warga untuk pembangunan Pasar Kopang yang dibebaskan itu sekitar 22,63 are. Sehingga anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan itu sekitar Rp 5 milyar lebih," ujar Kepala Dinas Perkim Lombok Tengah, L Firman Wijaya, Jumat (16/3).
Dijelaskan, jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan itu dilakukan berdasarkan hasil kerja yang dilakukan oleh tim apresel sesuai dengan aturan. Mengingat dilahan itu sudah banyak terbangun rumah yang megah serta kios yang dijadikan sebagai tempat berjualan bagi para pedagang.
"Mereka sudah menyetujui ganti rugi yang akan diberikan, dan Pemerintah Daerah harus menyiapkan anggaran sekitar Rp 5 Miliyar," jelasnya.
Sementara jumlah anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah pembebasan lahan itu Rp 2,9 miliyar. Sehingga pihaknya akan berencana mengusulkan kembali dalam pembahasan di APBD Perubahan 2018 mendatang.
"Penambahan anggaran itu kita akan usulkan di APBD Perubahan," pungkasnya. (Nr03)
Posting Komentar