Sosial
Kemenag Lotim Tegaskan, Edaran Pembukaan Masjid Tunggu Keputusan Bupati
OkeNews - Kepala Kantor Kementerian Lombok Timur, H. Azharuddin menyampaikan surat edaran Nomor: 77/KK.18.03/1/Kp.01/05/2020 tertanggal 18/05/2020 itu diperuntukkan bagi KUA dan Penyuluh, bukan untuk masyarakat.
"Itu surat untuk kepala kua, penghulu, dan penyuluh. Sekiranya kebijakan bupati untuk melakukan rapid tes di masjid agung dan masjid kecamatan agar membantu tim gugus kecamatan dalam rangka pemeriksaan kesehatan di masjid," ungkapnya dikonformasi, Senin (18/05/2020) via whatsapp.
Dalam edaran tersebut, ia menyampaikan pemaklum, sambil menunggu keputusan resmi Bupati Lombok Timur dalam rapat dengan segenap instansi terkait dan Majelis Ulama Lombok Timur pada tanggal 18 Mai 2020 tentang penanganan Corona Virus Desease-19 (Covid 19).
"Dengan memperhatikan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Timur yang semakin terkendali dan membaik, jika sekiranya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan Ujicoba Membuka Masjid untuk digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan (ibadah sholat jumat dan idul fitri), maka kami instruksikan kepada kepada Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama untuk membantu Tim Gugus Tugas Kecamatan untuk memonitoring pelaksanaan ibadah tersebut".
"Itu surat untuk kepala kua, penghulu, dan penyuluh. Sekiranya kebijakan bupati untuk melakukan rapid tes di masjid agung dan masjid kecamatan agar membantu tim gugus kecamatan dalam rangka pemeriksaan kesehatan di masjid," ungkapnya dikonformasi, Senin (18/05/2020) via whatsapp.
Dalam edaran tersebut, ia menyampaikan pemaklum, sambil menunggu keputusan resmi Bupati Lombok Timur dalam rapat dengan segenap instansi terkait dan Majelis Ulama Lombok Timur pada tanggal 18 Mai 2020 tentang penanganan Corona Virus Desease-19 (Covid 19).
"Dengan memperhatikan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Timur yang semakin terkendali dan membaik, jika sekiranya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan Ujicoba Membuka Masjid untuk digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan (ibadah sholat jumat dan idul fitri), maka kami instruksikan kepada kepada Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama untuk membantu Tim Gugus Tugas Kecamatan untuk memonitoring pelaksanaan ibadah tersebut".
Via
Sosial
Posting Komentar