Lombok Tengah
Jawaban Pemerintah Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi RAPBD 2018
Lombok Tengah_Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018.
Jawaban pemerintah daerah ini dibacakan Wakil Bupati pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Ahmad Fuaddi FT di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (3/11/2017).
“Pendapat dan pemandangan fraksi adalah merupakan harapan dan dambaan kita semua dalam mewujudkan cita-cita dan harapan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Lombok Tengah,” ucap Wakil Bupati memulai menyampaikan jawaban pemerintah daerah.
Terhadap pandangan fraksi Partai Golkar yang mempertanyakan penurunan target PAD pada RAPBD 2018, Wakil Bupati menjelaskan, penurunan target pendapatan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dikarenakan penerimaan BPHTB pada tahun 2017 hanya bersifat insidentil dari ITDC, penurunan retribusi pengendalian menara telekomunikasi berkaitan dengan pemberlakuan Perda retribusi jasa umum terbaru, serta penurunan dari beberapa sumber PAD.
Meski demikian, kata Wakil Bupati, ada beberapa sumber PAD yang secara target pada RAPBD 2018 mengalami peningkatan seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pasar grosir/pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi tera/tera ulang, retribusi izin mendirikan bangunan.
Untuk Fraksi Gerindra yang menanyakan rencana pinjaman daerah, Wakil Bupati menjelaskan, rencana pinjaman daerah itu akan diarahkan untuk pembangunan pasar Kopang yang merupakan akselerasi percepatan serta integrasi dari berbagai indikasi program dalam RPJMD.
“Pasar kopang akan meningkatkan konektivitas antar wilayah untuk menjamin keterjangkauan layanan ekonomi dalam mengoptimalkan pemasaran potensi unggulan daerah,” kata Wakil Bupati sekaligus menjawab pertanyaan beberapa fraksi terkait hal tersebut, yakni Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PBB, dan Fraksi Nurani Perjuangan.
Berkaitan dengan Dam Mujur dan Bendungan Lokon yang ditanyakan fraksi PKB, Wakil Bupati menjelaskan, kedua Dam itu tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena proyek ini berskala besar, sehingga keterlibatan berbagai pihak terutama pemerintah pusat sangat diharapkan.
Namun, kebijakan program konstruksi bangunan bendungan belum tertuang dalam dokumen kebijakan perencanaan pemerintah pusat saat ini.
Sementara konsep defisit anggaran dalam postur APBD, yang ditanyakan Fraksi Partai Demokrat, Wakil Bupati menerangkan bahwa konsep itu sudah ada sejak dikeluarkannya undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yaitu melalui sumber penerimaan pembiayaan daerah sebagai penutup defisit yang diakibatkan adanya selisih negatif antara pendapatan daerah dengan belanja daerah dalam penganggaran.
Terhadap pertanyaan fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah, Wakil Bupati menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya melakukan peningkatan pengelolaan pelayanan melalui perubahan terstruktur dan bertahap pada aspek keuangan, SDM dan layanan.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Nasdem, Wakil Bupati menjelaskan, penurunan APBD selalu terjadi setiap tahun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mengalami dinamika saat perubahan APBD.
Selain itu pendapatan daerah yang sebagian besar bersumber dari dana perimbangan mengalami dinamika, baik berupa kebijakan dan regulasi, baik fiskal maupun moneter yang dalam hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan jalan desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa yang dapat didanai melalui dana desa termasuk alokasi dana desa yang merupakan bagian dari bantuan keuangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa,” kata Wakil Bupati.
Terhadap pertanyaan Fraksi Nurani Perjuangan, wakil Bupati menjelaskan bahwa belum dianggarkannya pendapatan dana perimbangan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik pada rancangan APBD tahun anggaran 2018 mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018.
Jawaban pemerintah daerah ini dibacakan Wakil Bupati pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Ahmad Fuaddi FT di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (3/11/2017).
“Pendapat dan pemandangan fraksi adalah merupakan harapan dan dambaan kita semua dalam mewujudkan cita-cita dan harapan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Lombok Tengah,” ucap Wakil Bupati memulai menyampaikan jawaban pemerintah daerah.
Terhadap pandangan fraksi Partai Golkar yang mempertanyakan penurunan target PAD pada RAPBD 2018, Wakil Bupati menjelaskan, penurunan target pendapatan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dikarenakan penerimaan BPHTB pada tahun 2017 hanya bersifat insidentil dari ITDC, penurunan retribusi pengendalian menara telekomunikasi berkaitan dengan pemberlakuan Perda retribusi jasa umum terbaru, serta penurunan dari beberapa sumber PAD.
Meski demikian, kata Wakil Bupati, ada beberapa sumber PAD yang secara target pada RAPBD 2018 mengalami peningkatan seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pasar grosir/pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi tera/tera ulang, retribusi izin mendirikan bangunan.
Untuk Fraksi Gerindra yang menanyakan rencana pinjaman daerah, Wakil Bupati menjelaskan, rencana pinjaman daerah itu akan diarahkan untuk pembangunan pasar Kopang yang merupakan akselerasi percepatan serta integrasi dari berbagai indikasi program dalam RPJMD.
“Pasar kopang akan meningkatkan konektivitas antar wilayah untuk menjamin keterjangkauan layanan ekonomi dalam mengoptimalkan pemasaran potensi unggulan daerah,” kata Wakil Bupati sekaligus menjawab pertanyaan beberapa fraksi terkait hal tersebut, yakni Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PBB, dan Fraksi Nurani Perjuangan.
Berkaitan dengan Dam Mujur dan Bendungan Lokon yang ditanyakan fraksi PKB, Wakil Bupati menjelaskan, kedua Dam itu tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena proyek ini berskala besar, sehingga keterlibatan berbagai pihak terutama pemerintah pusat sangat diharapkan.
Namun, kebijakan program konstruksi bangunan bendungan belum tertuang dalam dokumen kebijakan perencanaan pemerintah pusat saat ini.
Sementara konsep defisit anggaran dalam postur APBD, yang ditanyakan Fraksi Partai Demokrat, Wakil Bupati menerangkan bahwa konsep itu sudah ada sejak dikeluarkannya undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yaitu melalui sumber penerimaan pembiayaan daerah sebagai penutup defisit yang diakibatkan adanya selisih negatif antara pendapatan daerah dengan belanja daerah dalam penganggaran.
Terhadap pertanyaan fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah, Wakil Bupati menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya melakukan peningkatan pengelolaan pelayanan melalui perubahan terstruktur dan bertahap pada aspek keuangan, SDM dan layanan.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Nasdem, Wakil Bupati menjelaskan, penurunan APBD selalu terjadi setiap tahun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mengalami dinamika saat perubahan APBD.
Selain itu pendapatan daerah yang sebagian besar bersumber dari dana perimbangan mengalami dinamika, baik berupa kebijakan dan regulasi, baik fiskal maupun moneter yang dalam hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan jalan desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa yang dapat didanai melalui dana desa termasuk alokasi dana desa yang merupakan bagian dari bantuan keuangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa,” kata Wakil Bupati.
Terhadap pertanyaan Fraksi Nurani Perjuangan, wakil Bupati menjelaskan bahwa belum dianggarkannya pendapatan dana perimbangan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik pada rancangan APBD tahun anggaran 2018 mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018.
Via
Lombok Tengah
Posting Komentar