Kriminal dan Hukum
Peristiwa
Diputusin, Pria Ini Sebar Foto Bugil Mantan Pacar
NURANIRAKYATNEWS - Salah seorang warga Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji KR (20) harus berurusan dengan aparat berwajib lantara menyebar foto bugil mantan pacarnya yang masih berstatus pelajar inisial HI.
Orang tua korban melakukan perbuatan pelaku ke Mapolsek Labuhan Haji untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Lombok Timur melalui Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Muhajirin menjelaskan, kasus ini berawal saat KR dan HI menjalin hubungan asmara. Pelaku meminta HI mengirimkan foto-foto bugil melalui layanan pesan singkat (messenger) media sosial facebook.
“Dengan alasan untuk koleksi pribadi, KR meminta HI mengirim foto-foto bugil dan akan dihapus setelah dilihat sebenar,” kata Iptu Muhajirin.
Namun, cinta keduanya kandas dan membuat pelaku patah hati setelah diputuskan cintanya oleh HI. Saat itulah KR menyebar foto-foto bugil mantan pacarnya itu ke teman-teman sekolah korban.
Tersebarnya foto-foto syur milik HI itu sampai ke dewan guru dan Kepala Sekolah sehingga pihak sekolah memanggil HI bersama orangtuanya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi beredarnya foto tidak senonoh itu.
Beredarnya foto-foto telanjang milik HI itu membuat pihak sekolah bertindak tegas dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari sekolah karena dianggap telah membuat aib dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan.
“Pihak keluarga akhirnya tidak tinggal diam dan melaporkan perbuatan KR kepada Mapolsek Labuhan Haji untuk diproses secara hukum,” kata Muhajirin.
Muhajirin menegaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku penyebar foto itu di rumahnya.
“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, kami melakukan penindakan dan menangkap pelaku. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lombok Timur,” jelas Iptu Muhajirin. (Sumber: Lombokita)
Orang tua korban melakukan perbuatan pelaku ke Mapolsek Labuhan Haji untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Lombok Timur melalui Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Muhajirin menjelaskan, kasus ini berawal saat KR dan HI menjalin hubungan asmara. Pelaku meminta HI mengirimkan foto-foto bugil melalui layanan pesan singkat (messenger) media sosial facebook.
“Dengan alasan untuk koleksi pribadi, KR meminta HI mengirim foto-foto bugil dan akan dihapus setelah dilihat sebenar,” kata Iptu Muhajirin.
Namun, cinta keduanya kandas dan membuat pelaku patah hati setelah diputuskan cintanya oleh HI. Saat itulah KR menyebar foto-foto bugil mantan pacarnya itu ke teman-teman sekolah korban.
Tersebarnya foto-foto syur milik HI itu sampai ke dewan guru dan Kepala Sekolah sehingga pihak sekolah memanggil HI bersama orangtuanya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi beredarnya foto tidak senonoh itu.
Beredarnya foto-foto telanjang milik HI itu membuat pihak sekolah bertindak tegas dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari sekolah karena dianggap telah membuat aib dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan.
“Pihak keluarga akhirnya tidak tinggal diam dan melaporkan perbuatan KR kepada Mapolsek Labuhan Haji untuk diproses secara hukum,” kata Muhajirin.
Muhajirin menegaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku penyebar foto itu di rumahnya.
“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, kami melakukan penindakan dan menangkap pelaku. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lombok Timur,” jelas Iptu Muhajirin. (Sumber: Lombokita)
Posting Komentar