Hukum
Kriminal
Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH (SN) - Kasus dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (DD) Langko, Janapria tahun 2015 yang melibatkan kadesnya, Suburman kini telah terang menderang, setelah hasil penghitungan kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dikeluarkan. “Kami telah menerima hasil PKN desa Langko,” ujar Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles Girsang diruang kerjanya, Selasa (16/1).
Dijelaskan Rafles, dari hasil BPK RI tercatat sejumlah Rp 249.506.826,54 indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut. Adapun indikasinya, terkait dengan jumlah volume pengerjaan yang tidak sesuai dengan spek, pembayaran gaji tukang dan lainnya. “Minggu ini kami akan lakukan gelar perkara,” katanya.
Kemudian, dalam kasus ini dindikasikan tidak hanya selesai di Kades saja, melainkan ada tersangka baru yang akan muncul lagi. Ketika disinggung, siap orangnya, ia jawab kemungkinan Sekdesnya. “Tapi, kita lihat saja nanti hasil pengembangan,” jelasnya.
Sementara, ia prediksi kasus ini bisa tuntas ditahun ini. Sehingga tahun ini kasus tersebut sudah pihaknya limpahkan ke Kejaksaan Negeri Loteng. “Target kita tahun ini sudah selesai,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat berawal dari pemecatan salah satu kepala dusun (kadus) setempat. Sekelompok warga pun menolak, kebijakan kepala desa. Bentuk penolakannya, beberapa kali mereka mengelar aksi ke Gedung DPRD Loteng, hingga pernah menyegel kantor desa dua kali.
Dimana, penyegelan pertama terjadi pada tahun 2013 lalu. Kala itu, kantor desa di segel selama sembilan bulan. Roda pemerintahan pun dipindah di kediaman kades. Terakhir, penyegelan kedua tahun 2016, hanya berlangsung beberapa hari saja. Hingga akhirnya kasus ini naik ke Kepolisian. “Saksi-saksi yang telah kita periksa dalam kasus ini sebanyak 18 saksi,” pungkasnya. (dd)
Kades Langko Segera Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi ADD
AKP Rafles Girsang |
Dijelaskan Rafles, dari hasil BPK RI tercatat sejumlah Rp 249.506.826,54 indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut. Adapun indikasinya, terkait dengan jumlah volume pengerjaan yang tidak sesuai dengan spek, pembayaran gaji tukang dan lainnya. “Minggu ini kami akan lakukan gelar perkara,” katanya.
Kemudian, dalam kasus ini dindikasikan tidak hanya selesai di Kades saja, melainkan ada tersangka baru yang akan muncul lagi. Ketika disinggung, siap orangnya, ia jawab kemungkinan Sekdesnya. “Tapi, kita lihat saja nanti hasil pengembangan,” jelasnya.
Sementara, ia prediksi kasus ini bisa tuntas ditahun ini. Sehingga tahun ini kasus tersebut sudah pihaknya limpahkan ke Kejaksaan Negeri Loteng. “Target kita tahun ini sudah selesai,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat berawal dari pemecatan salah satu kepala dusun (kadus) setempat. Sekelompok warga pun menolak, kebijakan kepala desa. Bentuk penolakannya, beberapa kali mereka mengelar aksi ke Gedung DPRD Loteng, hingga pernah menyegel kantor desa dua kali.
Dimana, penyegelan pertama terjadi pada tahun 2013 lalu. Kala itu, kantor desa di segel selama sembilan bulan. Roda pemerintahan pun dipindah di kediaman kades. Terakhir, penyegelan kedua tahun 2016, hanya berlangsung beberapa hari saja. Hingga akhirnya kasus ini naik ke Kepolisian. “Saksi-saksi yang telah kita periksa dalam kasus ini sebanyak 18 saksi,” pungkasnya. (dd)
Via
Hukum
Posting Komentar