Hukum
Lombok Tengah
pendidikan
LOMBOK TENGAH (SN) - Kepala Dinas Pendidikan Loteng, H Sumum mengaku, adanya kekurangan volume pengerjaan terhadap proyek rehab sekolah yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Polres Loteng. “Hasil monev memang ada perubahan volume pengerjaan yang tidak sesuai kebutuhan dengan kenyataan,” ujar Sumum diruang kerjanya, Rabu (17/1).
Misalnya terang Sumum, pada pembelian reng dan usuk. Dimana, dalam perencanaan seharusnya dibeli 10 unit, tapi dimanfaatkan hanya 7 unit. Sehingga telah terjadi efesiensi 3 unit. “Atas perubahan volumen ini, kami minta pihak sekolah mempertanggungjawabkannya,” ucapnya.
Namun tegas Sumum, bila telah terjadi perubahan volume pengerjaan, pihaknya minta penjelasan kemana diarahkan sisa volume pengerjaan itu. Bila terjadi pengembangan ke pengerjaan lain, pihaknya minta pihak sekolah membuat laporan perubahan terhadap volume pengerjaan. “Kita minta sekolah memperbaiki laporannya, bila ada perubahan volume pengerjaan,” terangnya.
Ketika disinggung, apakah boleh pengerjaan yang sudah sesuai dengan perencanaan mantang dipindah ke pengerjaan lain, apalagi sudah memasuki tahun anggaran baru. Sumum katakan boleh, tidak menjadi masalah. Karena itu kan bantuan, apalagi itu bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan. “Saya rasa tidak ada masalah,” katanya.
Kemudian, bila persoalan ini telah masuk keranah hukum, pihaknya minta untuk dibuktikan. Tapi, alangkah sebaiknya dilakukan pembinaan. Apalagi ini, keuangannya masih ada. Artinya, kalau memang uang itu digunakan untuk diri sendiri, baru dinaikkan dalam penegakan hukum. “Kita berharap dilakukan pembinaan terlebih dahulu,” harapnya.
Disatu sisi, Sumum menjelaskan, proyek itu merupakan bantuan dari pemerintah pusat dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. Tahun 2017, ada 14 sekolah yang mendapatkan kuncuran dana dari pemerintah pusat. Hanya saja, yang disorot yakni SMPN Satap 6 Praya Barat. “Dalam hal dinas hanya diminta melakukan pengawasan saja, selebihnya pemerintah pusat,” tungkasnya.
Sementara, Polres Lombok Tengah terus mendalami proyek tersebut. Pasalnya, proyek diduga telah terajdi tindak pidana korupsi. “Kasus ini pasti kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles Girsang.
Sehingga, sudah 8 orang dipanggil dalam rangka klarifikasi. Termasuk, Kepala sekolah dan Komite sudah dipanggil. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak lainnya. “Intinya, kasus ini terus dilanjut, karena diduga ada tindak pidana korupsinya,” tungkasnya. (dd)
Kadis Akui Ada Volume Kurang, Terkait Proyek Rehab SMPN Satap 6 Prabar
H. Sumum |
Misalnya terang Sumum, pada pembelian reng dan usuk. Dimana, dalam perencanaan seharusnya dibeli 10 unit, tapi dimanfaatkan hanya 7 unit. Sehingga telah terjadi efesiensi 3 unit. “Atas perubahan volumen ini, kami minta pihak sekolah mempertanggungjawabkannya,” ucapnya.
Namun tegas Sumum, bila telah terjadi perubahan volume pengerjaan, pihaknya minta penjelasan kemana diarahkan sisa volume pengerjaan itu. Bila terjadi pengembangan ke pengerjaan lain, pihaknya minta pihak sekolah membuat laporan perubahan terhadap volume pengerjaan. “Kita minta sekolah memperbaiki laporannya, bila ada perubahan volume pengerjaan,” terangnya.
Ketika disinggung, apakah boleh pengerjaan yang sudah sesuai dengan perencanaan mantang dipindah ke pengerjaan lain, apalagi sudah memasuki tahun anggaran baru. Sumum katakan boleh, tidak menjadi masalah. Karena itu kan bantuan, apalagi itu bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan. “Saya rasa tidak ada masalah,” katanya.
Kemudian, bila persoalan ini telah masuk keranah hukum, pihaknya minta untuk dibuktikan. Tapi, alangkah sebaiknya dilakukan pembinaan. Apalagi ini, keuangannya masih ada. Artinya, kalau memang uang itu digunakan untuk diri sendiri, baru dinaikkan dalam penegakan hukum. “Kita berharap dilakukan pembinaan terlebih dahulu,” harapnya.
Disatu sisi, Sumum menjelaskan, proyek itu merupakan bantuan dari pemerintah pusat dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. Tahun 2017, ada 14 sekolah yang mendapatkan kuncuran dana dari pemerintah pusat. Hanya saja, yang disorot yakni SMPN Satap 6 Praya Barat. “Dalam hal dinas hanya diminta melakukan pengawasan saja, selebihnya pemerintah pusat,” tungkasnya.
Sementara, Polres Lombok Tengah terus mendalami proyek tersebut. Pasalnya, proyek diduga telah terajdi tindak pidana korupsi. “Kasus ini pasti kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles Girsang.
Sehingga, sudah 8 orang dipanggil dalam rangka klarifikasi. Termasuk, Kepala sekolah dan Komite sudah dipanggil. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak lainnya. “Intinya, kasus ini terus dilanjut, karena diduga ada tindak pidana korupsinya,” tungkasnya. (dd)
Via
Hukum
Posting Komentar