Hukum
Pariwisata
Sempat Dihadang Warga, Pemasangan Pal TWA Gunung Pengolong Tetap Dilakukan
LOMBOK TENGAH (SN) - Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah Lombok, di Lombok Tengah (Loteng) menyebutkan, sudah tidak ada masalah lagi soal lahan yang diambil alih atau dikuasai oleh masyarakat maupun para investor di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Pengolong Desa Tumpak, Pujut. “Alhamdulilah, sudah tidak ada masalah,” kata Kepala BKSDA Loteng Lalu M Fadli, diruang kerjanya, Senin (15/1).
Walaupun tambah Fadli, sebelumnya sempat menuai gejolak dari masyarakat. Bahkan, mereka melakukan penghadangan ketika dilakukan pemasangan pal atau tapat batas di wilayah TWA.
Tapi, setelah ditelusuri penolakan yang ditimbulkan masyarakat itu sangatlah wajar, karena kepala desa ketika itu yang dijabat Hamidan telah mengeluarkan 10 sporadik. Namun, untungnya BPN tidak mengeluarkan sertifikat diatas lahan tersebut. “Sekarang pak camat sudah jamin keamanan untuk pemasangan pal,” terangnya.
Kemudian, sejuah ini pihaknya sedang lakukan rekonstruksi terhadap lokasi pemasangan pal. Hanya saja, tinggal menunggu rekontruksi yang dilakukan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Bali. “Kalau sudah selesai dari BPKH Bali, baru kita akan lakukan pemasangan pal,” ujarnya.
Sementara, dari rekontruksi yang telah dilakukan diatas lahan seluas 132,6 hektare (ha), dengan panjang kawasan 5.958,76 meter diprediksi pemasangan pal mencapai 40 unit. “Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa selesai,” harapnya.
Sedangkan, dari enam TWA yang ada di Loteng, seperti TWA Gunung Prabu dengan luas area 464 ha, TWA Gunung Meregejek 87 ha, TWA Gunung Gelapak 149 ha, TWA Gunung Terawas 35,9 ha dan TWA Gunung Meresek 62,70 ha, hanya saja TWA Gunung Pengolong yang hanya menyisakan masalah. “Yang lainnya tidak ada bermasalah,” tungkasnya.(D)
Via
Hukum
Posting Komentar