DPRD Loteng Tolak Rencana Pemberhentian Ratusan Perawat dan Bidan Sukarela
NURANIRAKYATNEWS - Rencana pemberhentian tenaga medis sukarela, baik itu Perawat maupun Bidan oleh Pemerintah Daerah Lombok Tengah dalam hal ini Dinas Kesehatan Lombok Tengah mendapatkan penolakan dari Dewan. Karena dinilai akan menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
"Dewan tidak setuju atas pemberhentian perawat dan bidan sukarela tersebut. Kita minta pemerintah daerah carikan solusi buat mereka," ujar Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H Sumpli selesai menggelar rapat evaluasi kerja bersama Dinas terkait, Kamis (15/3).
Ditegaskan, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah itu tentunya akan menimbulkan masalah baru. Karena pada dasarnya pemerintah daerah pasti mampu untuk memberikan kesejahteraan bagi mereka. Kalo anggaran terbatas, kenapa ribuan guru tidak tetap (GTT) dan marbot masjid itu bisa diberikan SK dan dianggarkan untuk diberikan honor di APBD.
"Kenapa tidak tenaga medis sukarela ini dicarikan solusi. Namun, yang harus jadi catatan itu jangan ada penerimaan tenaga medis sukarela lagi. Kalo ada titipan jangan diterima," ujarnya
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, L Supriadi, bahwa Dewan menolak rencana pemberhentian ratusan tenaga medis sukarela yang ada di Lombok Tengah ini. Karena apa yang disampaikan oleh dinas, bahwa untuk kebutuhan tenaga medis secara Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih kurang. Kenapa tidak tenaga medis sukarela ini dimanfaatkan dan diperhatikan oleh pemerintah untuk membantu pelayanan kepada masyarakat.
"Harus dicarikan solusi, dan diversifikasi kembali. Jagan sampai yang sudah bertahun-tahun mengabdi tidak diberikan SK, yang baru masuk malah itu yang diberikan SK Honor," tudingnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, H Omdah mengatakan, Pemerintah Daerah akan mengurangi jumlah tenaga kerja sukarela (TKS) medis kesehatan di Puskesmas. Karena jumlah tenaga medis sukarela baik perawat maupun bidan cukup tinggi di Lombok Tengah. Sedangkan anggaran untuk kesejatraan mereka sangat minim atau terbatas.
"Kita akan mengurangi tenaga medis sukarela yang ada di masing –masing Puskesmas," ungkapnya.
Disinggung terkait dengan adanya tenaga medis sukarela Perawat yang bekerja di Puskesmas, namun belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) pihaknya akan melakukan evaluasi. Karena sesuai aturan perawat yang belum memiliki STR itu tidak boleh memberikan pelayanan kepada pasien. Baik itu untuk pemasangan infus, dan perawatan lainya.
"Perawat yang tidak memiliki STR itu hanya boleh membantu pelayanan atau dibagian administrasi. Kalo tidak ada STR kita akan evaluasi kembali," jelasnya.
" Untuk jumlah tenaga medis perawat dan bidan sukarela yang akan di berhentikan itu masih dilakukan evaluasi dan pendataan kembali di semua Puskesmas," pungkasnya. (Nr03)
Posting Komentar