Kriminal dan Hukum
Dua Pengendara Motor Ditangkap Saat Bawa Tuak
NURANIRAKYATNEWS - Razia Operasi pekat yang laksanakan jajaran Polres Lombok Tengah (Loteng) jelang Bulan puasa 2018 membuahkan hasil. Senin (16/4), Polsek Jonggat, dan Polsek Kopang Lombok Tengah berhasil mengamankan pengendara yang membawa minuman Keras (Miras) jenis tuak.
Pengendara tersebut diantaranya, insial MA (26), warga Desa Ubung Kecamatan Jonggat. Ia diatangkap sekitar pukul 13,00 wita saat hendak melintas dijalan raya Dusun Ngerapak, Desa Bonjeruk.
Sedangkan pengendara lain yang ditangkap inisial HM (19), warga Dusun Langko Desa Lingsar Kabupaten Lombok Barat, di jalan Raya Montong Gaman Kopang Lombok Tengah.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kopang Lombok Tengah Kompol Marbaiyono di kantornya, Senin (16/4).
Selain mengamankan pelaku, anggota Polsek Kopang juga berhasil mengamankan barang bukti miras tradisional jenis tuak sebanyak 3 jerigen dengan isi 90 liter.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap sumber penjual tuak tersebut," pungkasnya
Tepisah, Anggota Unit Pelayanan Polsek Jonggat, AIPTU Hary mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, bahwa miras Tuak itu dia ambil diwilayah Lobar. Kemudian barang haram itu dibawa untuk dijual kembali ke pedagang-pedagang di wilayah Lombok Tengah, dan miras yang dibawa itu adalah pesanan dari pedagang.
"Jumlah barang bukti Miras Tuak yang diamankan oleh Polsek Jonggat sebanyak tiga jerigen dan satu galon tuak," pungkasnya. (nr03)
Pengendara tersebut diantaranya, insial MA (26), warga Desa Ubung Kecamatan Jonggat. Ia diatangkap sekitar pukul 13,00 wita saat hendak melintas dijalan raya Dusun Ngerapak, Desa Bonjeruk.
Sedangkan pengendara lain yang ditangkap inisial HM (19), warga Dusun Langko Desa Lingsar Kabupaten Lombok Barat, di jalan Raya Montong Gaman Kopang Lombok Tengah.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kopang Lombok Tengah Kompol Marbaiyono di kantornya, Senin (16/4).
Selain mengamankan pelaku, anggota Polsek Kopang juga berhasil mengamankan barang bukti miras tradisional jenis tuak sebanyak 3 jerigen dengan isi 90 liter.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap sumber penjual tuak tersebut," pungkasnya
Tepisah, Anggota Unit Pelayanan Polsek Jonggat, AIPTU Hary mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, bahwa miras Tuak itu dia ambil diwilayah Lobar. Kemudian barang haram itu dibawa untuk dijual kembali ke pedagang-pedagang di wilayah Lombok Tengah, dan miras yang dibawa itu adalah pesanan dari pedagang.
"Jumlah barang bukti Miras Tuak yang diamankan oleh Polsek Jonggat sebanyak tiga jerigen dan satu galon tuak," pungkasnya. (nr03)
Posting Komentar