Kriminal dan Hukum
Jual Sabu, Warga Praya Ini Dibekuk Polisi
Nuranirakyatnews - Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah (Loteng) masih saja meresahkan masyarakat. Minggu (29/4), Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil meringkus seorang bandar atau penjual narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Tiwugalih Praya, Pukul 18.00 wita.
Pelaku inisial MWD (40), warga Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Lombok Tengah.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku bersama barang bukti sabu sudah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Kholilur Rochman melalui Kasatresnarkoba, AKP Muhaemin di kantornya, Senin (30/4).
Penangkapan terhadap pelaku MWD itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti di rumahnya tampa perlawanan.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya bersama dengan barang bukti sabu," ucapnya.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya, satu poket kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu, satu buah rangkaian alat hisap, Hp, dan uang yang diduga hasil penjualan sabu Rp 200 ribu.
"Selain jadi penjual, Terduga pelaku ini adalah pengguna aktif narkoba sekitar satu tahun lalu," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku MWD itu dikenakan Pasal : 112 (1), 114 (1) dan atau 127 (1) huruf a dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Nr03)
Pelaku inisial MWD (40), warga Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Lombok Tengah.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku bersama barang bukti sabu sudah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Kholilur Rochman melalui Kasatresnarkoba, AKP Muhaemin di kantornya, Senin (30/4).
Penangkapan terhadap pelaku MWD itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti di rumahnya tampa perlawanan.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya bersama dengan barang bukti sabu," ucapnya.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya, satu poket kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu, satu buah rangkaian alat hisap, Hp, dan uang yang diduga hasil penjualan sabu Rp 200 ribu.
"Selain jadi penjual, Terduga pelaku ini adalah pengguna aktif narkoba sekitar satu tahun lalu," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku MWD itu dikenakan Pasal : 112 (1), 114 (1) dan atau 127 (1) huruf a dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Nr03)
Posting Komentar