Kriminal dan Hukum
Polisi Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba
Nuranirakyatnews-Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Rabu (23/5) melakukan pemusnahan barang bukti Kasus Narkoba yang berhasil diungkapnya.
Pemusnahan barang haram itu dihadiri juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Praya di ruang rapat Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, pukul 15.00 wita.
"Tital barang bukti Narkotika yamg dimusnahkan itu sebanyak 2,3 gram," ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Kholilur Rochman melalui Kasatresnarkoba, AKP Muhaemin di kantornya, Kamis (24/5).
Dijelaskan, pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah nomor B-1066, B-1047, dan B-1100/P.2.11/Euh.1/05/2018 tentang Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan kasus awal Mei 2018, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang yakni inisial LMS (24), MWD (27), dan TB (26) Warga Kota Praya Lombok Tengah.
"Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan awal mei. Karena setelah seminggu pengungkapan, barang bukti itu harus dimusnahkan," jelasnya.
Dikatakan, jumlah kasus narkoba yang terjadi di di tahun 2018 ini mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan jumlah kasus Narkoba tahun 2017 lalu yakni dari 9 kasus menjadi 15 kasus.
Dengan adanya peningkatan jumlah kasus Narkoba itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran Narkoba di wilayah Polres Lombok Tengah.
"Kasus Narkoba hingga bulan mei 2018 ini meningkat 65 persen," pungkasnya. (nr03)
Pemusnahan barang haram itu dihadiri juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Praya di ruang rapat Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, pukul 15.00 wita.
"Tital barang bukti Narkotika yamg dimusnahkan itu sebanyak 2,3 gram," ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Kholilur Rochman melalui Kasatresnarkoba, AKP Muhaemin di kantornya, Kamis (24/5).
Dijelaskan, pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah nomor B-1066, B-1047, dan B-1100/P.2.11/Euh.1/05/2018 tentang Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan kasus awal Mei 2018, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang yakni inisial LMS (24), MWD (27), dan TB (26) Warga Kota Praya Lombok Tengah.
"Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan awal mei. Karena setelah seminggu pengungkapan, barang bukti itu harus dimusnahkan," jelasnya.
Dikatakan, jumlah kasus narkoba yang terjadi di di tahun 2018 ini mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan jumlah kasus Narkoba tahun 2017 lalu yakni dari 9 kasus menjadi 15 kasus.
Dengan adanya peningkatan jumlah kasus Narkoba itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran Narkoba di wilayah Polres Lombok Tengah.
"Kasus Narkoba hingga bulan mei 2018 ini meningkat 65 persen," pungkasnya. (nr03)
Posting Komentar