Berita
Lombok Tengah
Kades Mekar Damai Dukung Masyarakat Turunkan Tower XL Axiata
Kades Mekar Damai, Ahmad Yani mendukung masyarakat untuk turunkan tower XL Axiata yang ada di Dusun Bebie Utara. menangapi tanggapan masyarakat tentang selesainya masa kontrak dengan PT. XL Axiata Agustus 2018 silam dan menolak perpanjang kontrak dengan PT. Xl Axiata, Ahmad Yani selaku pelayan masyarakat siap membantu masyarakat menyelesaikan prosedur agar secepatnya dilakukan pembongkaran "Sejauh ini saya dukung masyarakat jika itu yang terbaik. Saya hanyalah pelayan masyarakat dan masyarakatlah yang menjadi rajanya," haturnya.
Selain Kades, Kadus dan Tokoh Agama (Toga) yang ada di dusun Bebie juga sepenuhnya mendukung agar secepatnya Tower XL Axiata dibongkar. Tgh. Imran Harun selaku Toga menyampaikan rasa kekhawatirannya dengan keberadaan tower yang tidak jauh berada dari lokasi rumahnya. "Dari awal kami sudah tidak setuju dengan pembangunan tower ditengah permukiman warga. Sekarang kami minta kepada pihak yang berkewenengan untuk secepatnya membongkar. Masa kontraknya juga sudah habis," jelasnya.
Melanjutkan apa yang disampaikan Tgh. Imran, Zaenudin selaku Kadus menyampaikan bahwa boleh saja tower dibangun di Desa ini asalkan lokasinya jauh dari permukiman warga. Tidak bisa dipungkiri bahwa pembangunan tower ini juga banyak sisi positifnya bagi masyarakat.
Ia (Zaenudin) juga sempat dicurigai main mata oleh masyarakat. Ia dikira secara diam-diam memperpanjang kontrak secara sepihak. Namun tuduhan tersebut ia buktikan dengan bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengkonfirmasi masalah izin perpanjangan kontrak dan memang tidak ada perpanjangan kontrak dari PT. XL Axiata dengan pemilik lahan dalam hal ini Almas. Surat tersebut mampu meyakinkan masyarakat bahwa memang benar tidak pernah ada perpanjangan kontrak.
Kecurigaan masyarakat didasari oleh pernyataan Pak Jarwo dari Mataram yang mengaku sebagai penanggung jawab menyampaikan bahwa PT. XL Axiata sudah memperpanjang kontrak. Keresahan warga pun semakin membuncah mendengar pengakuan Pak Jarwo. Namun dengan dikeluarkannya surat dari dinas penanaman modal tentang tidak adanya perpanjangan kontrak membuat masyarakat lega dan tinggal menyelesaikan prosedur agar secepatnya tower dibongkar.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Drs. Muhamad Zarkasi meminta kepada pemerintah Desa setempat untuk menyelesaikan prosedur sebagaimana yang sudah ditetapkan. "Setelah prosedur diselesaikan barulah kita bertindak bekerja sama dengan Dinas PU dan XL Axiata," pungkasnya.
Via
Berita
Posting Komentar